Dua Petani Abdya Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Bersama 18 Paket Sabu dan Timbangan Digital
Ternyata kedua pengedar tersebut berprofesi sebagai petani dan tercatat seagai warga Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.
Ternyata kedua pengedar tersebut berprofesi sebagai petani dan tercatat seagai warga Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Personel Satuan Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap pengedar sabu-sabu di Gampong Alue Mentri, Kecamatan Babahrot, Jumat (4/11/2022) kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.
Ternyata kedua pengedar tersebut berprofesi sebagai petani dan tercatat seagai warga Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.
Keduanya berinisial FL (33) dan BL (24).
Bersama penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 18 paket sabu-sabu dan tiga bungkus ganja kering.
Di samping itu polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni sebuah timbangan digital.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto SH MH, Sabtu (5/11/2022) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari infomasi dari masyarakat.
"Pada hari Jumat tanggal 4 November 2022, sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Abdya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Alue Mentri, Kecamatan Babahrot," ujarnya kepada Serambinews.com, .
Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku, lanjut Hengki, petugas langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran Desa Alue Mentri, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Pidie
Baca juga: Residivis Kasus Pengeroyokan Kembali Terlibat Kejahatan, Kali Ini Jadi Pengedar Sabu-sabu
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu
Kemudian petugas langsung mengamankan terduga pelaku di salah satu rumah.
"Kemudian petugas langsung menghubungi perangkat desa untuk hadir di TKP dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan 18 bungkus sabu beserta kaca pirek yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kaus kaki warna orange dan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kamar pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba.
Kemudian, lanjutnya, petugas memeriksa tas selempang milik salah satu terduga pelaku lainnya dan ditemukan satu buah alat timbang digital merk digital scare.

"Pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual," ungkap Hengki.
Baca juga: Tak Sadar Sedang Diintai Polisi, Polres Pelalawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu
Atas perbuatannya, lanjut Ipda Hengki, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 dengan ancaman Pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Inhu, Barang Bukti 35,22 Gram Sabu dan Uang Disita
Baca juga: Pakai Taktik Undercover Buy, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Abdya Tangkap 2 Petani Asal Babahrot, 18 Paket Sabu, Ganja, dan Timbangan Digital Diamankan,