Kasus
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati
Dengan demikian maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.
Dengan demikian maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. “JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.
Baca juga: Keluarga Menanyakan Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Mati
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan- ketentuan lain yang bersangkutan.
Kasasi ditolak Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.
Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Baca juga: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati
Baca juga: New York Legalkan Mayat Manusia Dijadikan Kompos
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Herry Wirawan
Divonis Mati
Hukuman Mati
Pemerkosa 13 Santri
13 santriwati
pemerkosaan
Mahkamah Agung
Prohaba.co
Prohaba
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.