Kasus

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati

Dengan demikian maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban 

Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di sejumlah tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

(kompas.com)

Baca juga: Keluarga Korban Perkosaan Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: 18 Ular Kobra Bersarang di Rumah Warga Tuban

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved