Kasus
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati
Dengan demikian maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung ...
Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di sejumlah tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
(kompas.com)
Baca juga: Keluarga Korban Perkosaan Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati
Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: 18 Ular Kobra Bersarang di Rumah Warga Tuban
Herry Wirawan
Divonis Mati
Hukuman Mati
Pemerkosa 13 Santri
13 santriwati
pemerkosaan
Mahkamah Agung
Prohaba.co
Prohaba
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.