Video

Pelaku Pemerkosa Dituntut Cuma 7 Bulan, Keluarga Korban Kecewa Minta Bantuan Presiden

Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2023).

Sebab, keluarga A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, di mana kedua terdakwa dituntut 7 bulan penjara.

Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan.

Seorang pria inisial W (43) yang juga ayah korban di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri Lahat, ia bahkan meminta kepada bapak presiden untuk memberikan rasa keadilan.

Ia menceritakan bagaimana pengadilan hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada pemerkosa anaknya.

Sementara putrinya berinisial A (17) mengalami trauma berat akibat kekerasan serta pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

Unggahan video tersebut mendapat respons pengacara kondang Hotman Paris. Ia meminta W menemuinya di Kopi Joni untuk mengetahui duduk perkara kasus pemerkosaan tersebut.

Hotman menilai, ada proses tidak adil dalam perkara pemerkosaan yang menimpa A. Ia meminta Mahkamah Agung segera bergerak dan ikut memantau kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved