Berita Banda Aceh

Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Mama Muda di Banda Aceh

Sempat jadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO), namun berakhir ditangkap polisi.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
FOR SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi 

Tidak lama kemudian, beberapa tetangga tiba di rumah korban memberikan pertolongan dan berupaya mencari pelaku di sekeliling rumah.

"Warga hanya mendapatkan sehelai celana dalam dan sehelai celana jeans di dapur milik korban yang diduga milik pelaku," jelas Kompol Fadillah.

"Warga juga melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak," sambungnya.

Hampir empat bulan pencarian pelaku, pada Rabu siang kemarin pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku Agus pun dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan bombboogie denim warna biru.

Selanjutnya ada baju dalam warna putih dan celana dalam bertulisan ocean pacific warna hitam berkaret les hijau.

"Agus dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasatreskrim. (Sara Masroni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved