Haba Medan

Anggota DPRD Medan Dipecat Partai Gerindra Setelah Pamer Organ Intim

Anggota DPRD Medan, Suci Suciati yang video call pamer organ intim dipecat Gerindra

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Kolase/HO
Anggota DPRD Medan, Suci Suciati yang video call pamer organ intim dipecat Gerindra 

PROHABA.CO -- Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga membenarkan bahwa Partai Gerindra telah memecat Suci Suciati. 

"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan

"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses," katanya. 

Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Suci Suciati melawan.

Ia menggugat keputusan partai. 

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.

Jadi korban penipuan

Suci Suciati, Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra yang sempat video call pamer organ intim ini sebenarnya korban penipuan.

Ia ditipu oleh seorang lelaki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias M Rajaf.

Ceritanya, Suci Suciati kala itu berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea lewat Facebook.

Pelaku saat itu mengklaim dirinya adalah polisi yang bertugas di Papua.

Karena yakin dengan pelaku, Suci Suciati menuruti semua permintaan pelaku, termasuk melakukan video call pamer organ intim.

Selama berkenalan dengan pelaku, Suci Suciati sudah habis ratusan juta.

Ia ditipu pelaku, yang mengklaim bahwa dirinya tengah mengerjakan proyek tambang di Papua.

Belakangan diketahui, bahwa pelaku ini adalah narapidana yang menghuni lapas di Sumut. 

Dari sinilah petaka dimulai.

Pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea menyebar rekaman video call pamer organ intim yang dilakukan Suci Suciati.

Kasus ini pun sempat diadili di PN Medan, dan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved