Kasus
Ferdy Sambo Sebut Kejadian Menimpa Istrinya Lebih dari Sekadar Pelecehan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menyebut peristiwa yang terjadi pada istrinya, Putri Candrawathi, bukan sekadar ...
Sambo menggunakan diksi “diperkosa” saat memberikan keterangan kepada majelis hakim.
“Saya mohon maaf Yang Mulia, saya juga tidak mungkinlah mengarang cerita bahwa istri saya ini diperkosa, apa manfaatnya buat saya Yang Mulia.
Saya yakini bahwa ini terjadi,” ucap Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapan perasaan bersalah dan penyesalannya kepada empat terdakwa lainnya.
Dalam sidang pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa memberikan kesempatan kepada Sambo untuk menyampaikan beberapa hal.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Bersaksi soal Dugaan Pelecehan Seks
"Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya Saudara diperiksa sebagai terdakwa, apa yang Saudara mau sampaikan," kata hakim dalam sidang yang digelar Selasa (10/1/2023).
Sambo mengungkapkan bahwa dalam 151 hari dia menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Sambo diliputi rasa bersalah lantaran emosi yang menutup logikanya.
Oleh sebab itu, dia ingin menyampaikan rasa bersalah dan penyesalannya yang pertama ditujukan kepada keluarga korban.
Karena peristiwa penembakan itu, kata Sambo, Yosua meninggal dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya.
Ungkapan penyesalan dan rasa bersalah selanjutnya disampaikan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Lantaran perintah "hajar", kata Sambo, Richard mengeksekusi Yosua hingga meninggal dunia.
"Untuk itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," kata Sambo.
Rasa berasalah dan penyesalan berikutnya ditunjukan kepada tiga terdakwa lainnnya, yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Sambo.
"(Ketiganya) yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," ucap Sambo.
Ungkapan rasa bersalah dan penyesalan juga disampaikan Sambo kepada institusi Polri, Presiden RI, dan masyarakat Indonesia yang telah tersita perhatiannya lantaran kasus tersebut.
Baca juga: Debut Ronaldo di Saudi, Lawan Messi 19 Januari
Baca juga: Tim Rimueng Tangkap Dua Bestie Pembobol Toko Arloji dan Ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)