Haba Artis

Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT Venna Melinda

Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT ...

Editor: Muliadi Gani
HO
Tulang Rusuknya Sakit Setelah Diduga Dipukuli Ferry Irawan, Venna Melinda Menangis Minta Tolong Kepada Hotman Paris 

PROHABA.CO, SURABAYA - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.

Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1).

Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.

Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1).

Baca juga: Sedih! Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT, Venna Melinda Gugat Cerai

Baca juga: Kuasa Hukum Roro Fitria Buka Bukti Kekerasan dan Perselingkuhan Andrea Irawan Saat Sidang Cerai

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Sikap Jokowi Atas Pengakuan 12 Pelanggaran HAM

Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1) mendatang.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan suaminya pada Minggu (8/1) ke Polresta Kediri.

Sehari setelahnya atau pada Senin (9/1), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur hingga hidungnya berdarah. Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dialami oleh Venna Melinda.

Melalui penasihat hukumnya, Venna mengaku, ancaman fisik dan psikis dialaminya sejak 3 bulan terakhir.

(kompas.com) 

Baca juga: Alasan Dewi Perssik Komentari KDRT Lesti Kejora, Ungkap Pernah Mengalami Hal Sama Sampai Keguguran

Baca juga: Unik, Pasangan Pengantin Ini Rayakan Pernikahan Dengan Donor Darah

Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved