Kriminal

Kepsek Cabuli 2 Siswi di Ruang UKS

Dua siswi SMP masing-masing NV (12), dan AS (12), dicabuli kepala sekolah (kepsek) berinisial AT (50), di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. 

PROHABA.CO, BANDAR LAMPUNG - Dua siswi SMP masing-masing NV (12), dan AS (12), dicabuli kepala sekolah (kepsek) berinisial AT (50), di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).

Menurut laporan, aksi bejat kepala sekolah ini berlangsung pada Desember 2022 lalu.

Berdasarkan penuturan korban pada orangtuanya, kasus keji ini bermula saat kedua korban dilecehkan oleh teman satu sekolahnya.

Karena hal itu, kedua korban lantas mengadu pada AT, selaku kepala sekolah.

Namun, alih-alih membela dan menyelesaikan masalah pelecehan ini, AT malah mencabuli dua siswi korban pelecehan tersebut.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo di Bandar Lampung, Sabtu (15/1/2023).

Menurut pengakuan korban, saat mengadu pada AT, keduanya diajak masuk ke ruang UKS.

Baca juga: Lima Pelajar SMP di NTB Perkosa Dua Temannya di Bekas Pabrik Es

Baca juga: Alasan Mirip Istri, Seorang Ayah Tega Cabuli Putrinya

Baca juga: Terbakar Lampu Teplok, Tubuh Bocah Luka Serius

Di sana, AT pura-pura ingin memeriksa korban.

Lalu, kedua siswi ini diminta untuk membuka baju.

Setelah itu, AT pun beraksi.

Sang kepala sekolah kemudian mencabuli kedua siswinya tersebut.

Merasa tidak terima, orangtua korban yang mendengar kisah memilukan itu lantas melapor ke polisi.

 Begitu menerima laporan, polisi pun langsung bergerak menangkap AT.

Saat ini, AT masih dalam pemeriksaan petugas.

Sang kepala sekolah terancam disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

(tribunmedan.com) 

Baca juga: Bocah 4 Tahun Dicabuli Tiga Kali, Aksi Pelaku Ketahuan Tetangga

Baca juga: Dijanjikan Dinikahi, Gadis Remaja Dicabuli Tetangga

Baca juga: Seorang Oknum Kepsek di Mesuji Cabuli Dua Siswinya, Dilakukan di Ruang UKS

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved