Kriminal

PT Bebaskan Mafia Binjai, Anulir Vonis 7 Tahun PN Binjai, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai dan juga mafia pengoplos pupuk bersubsidi, tampaknya 'sakti' luar biasa. Sebab, Pho Sie Dong yang juga...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Pho Sie Dong, saat menjadi terdakwa mengikuti sidang secara daring dengan agenda mendengar putusan dari majelis hakim yang dihukum selama tujuh tahun kurungan penjara, Selasa (1/11/2022) sore. 

PROHABA.CO, BINJAI - Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai dan juga mafia pengoplos pupuk bersubsidi, tampaknya 'sakti' luar biasa.

Sebab, Pho Sie Dong yang juga bandar sabu lepas dari jeruji besi usai dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah mengajukan banding.

Ada pun hakim PT Medan yang membebaskan raja bisnis ilegal Kota Binjai ini adalah Sahman Girsang yang bertindak sebagai Hakim Ketua, dan dibantu dua Hakim Anggota, yakni Syamsul Bahri dan John Pantas L Tobing.

Dalam amar putusan banding yang terbit pada Kamis (12/1/2023), itu menyebutkan, bahwa hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan.

Hakim juga menyebut Pho Sie Dong tidak terbukti melanggar dakwaan yang diajukan JPU Kejari Binjai.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan bahwa hakim PT Medan mengugurkan putusan Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj yang dijatuhkan pada 1 November 2022 lalu.

"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023). 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan, jaksa yang menangani perkara tersebut sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 "Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut.

Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," ujar Adre.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu di Tiro, Seorang Rekannya Buron

Divonis PN 7 Tahun

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya di PN Binjai, Pho Sie Dong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Hakim Teuku Syarafi.

"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar," ujar Teuku Syarafi, Selasa (1/11/2022) silam.

Namun, putusan tersebut membuat kakak kandung Pho Sie Dong bernama Mei, tidak terima.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved