Video
Kasus Perceraian di Pidie Sangat Tinggi Karena Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi sehingga pasutri mengajukan cerai berjumlah 20 kasus terjadi pada tahun 2022. Lalu, penyebab KDRT lima kasus, poligami dua kasus
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kasus cerai talak (diajukan suami) dan cerai gugat (diajukan isteri) masih tinggi di Pidie, yang ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Faktor pertengkaran terus menerus terjadi antara suami - isteri, ternyata alasan dominan yang terungkap di dalam persidangan.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, DR Amir Khalis MAg, didampingi Panitera Muda Hukum, Dedy Afrizal SHI MH, kepada Serambinews.com, Senin (16/1/2023).
Ia menyebutkan, dari jumlah perkara yang ditambah dengan tujuh perkara yang merupakan sisa tahun 2021 sehingga berjumlah 1.218 perkara.
Ia menyebutkan, kasus cerai gugat atau isteri mengajukan cerai tetap tinggi di Pidie pada tahun 2022 mencapai 333 kasus.
Rinciannya, Januari 10 kasus, Februari 37 kasus, Maret 37 kasus, April 21 kasus, Mei 22 kasus, Juni 28 kasus, Juli 35 kasus, Agustus 32 kasus, September 20 kasus, Oktober 35 kasus, November 29 kasus dan Desember 27 kasus.
Sementara cerai talak atau suami mengajukan cerai terhadap isteri berjumlah 76 perkara.
Menurutnya, penyebab cerai pasutri yang mengajukan ke Mahkamah Sya'iyah Sigli akibat perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus menempati angka tertinggi berjumlah 272 kasus.
Rinciannya, Januari lima kasus, Februari 24 kasus, Maret 32 kasus, April 19 kasus, Mei 19 kasus, Juni 26 kasus, Juli 25 kasus, Agustus 26 kasus, September 18 kasus, Oktober 29 kasus, November 23 kasus dan Desember 26 kasus.
Ia menambahkan, faktor ekonomi sehingga pasutri mengajukan cerai berjumlah 20 kasus terjadi pada tahun 2022. Lalu, penyebab KDRT lima kasus, poligami dua kasus, meninggal suami atau isteri berjumlah 95 kasus, dihukum penjara sembilan kasus, suami berjudi satu kasus, cacat badan empat kasus. (*)