Kamis, 4 Juni 2026

Kriminal

Jualan Sabu di Medsos, 4 Pelaku Dicokok dan 1.136 Akun Pembeli

Polda Lampung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu lewat media sosial di Lampung terungkap. Media sosial yang diungkap Polda 

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
DOK. Ditnarkoba Polda Lampung
Foto barang bukti dan pelaku peredaran narkoba melalui Instagram, Kamis (12/1/2023). 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Polda Lampung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu lewat media sosial di Lampung terungkap.

Media sosial yang diungkap Polda Lampung untuk peredaran narkoba yakni Instagram.  

Polda Lampung berhasil mengamankan empat orang pengedar sabu dengan modus penjualan melalui Instagram tersebut.

Kasubdit 1 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengungkapkan, empat pelaku peredaran sabu melalui Instagram sudah diamankan.

"Kita sudah amankan dan tahan empat orang yang berperan dalam peredaran sabu-sabu ini," kata Ujang di Mapolda Lampung, Kamis (12/1) malam.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah menjual sabu-sabu ke 1.136 akun, dan 412 akun merupakan pembeli tetap.

Supriyanto mengatakan, kasus peredaran narkoba yang terungkap kali ini termasuk modus baru.

Baca juga: Bersembunyi di Medan, DPO Narkoba Polres Aceh Timur Diringkus di Sumut, Pernah Bawa Ganja 106 Bal

Ujang menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi jual-beli narkoba melalui media sosial di Instagram.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun bernama "dokterinsomina" merupakan akun penjualan narkoba.

Kemudian pada Kamis (8/12), anggota Ditnarkoba Polda Lampung melakukan "undercover buy" ke akun tersebut.

"Pertama kita amankan pelaku O dan F yang bertugas mengirimkan sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Ujang.

Dari pengembangan tangkapan, di hari yang sama juga ditangkap pelaku berinisial YU.

Ujang menyebutkan, pelaku YU ini yang menyediakan sabu-sabu serta memerintahkan O dan F mengirimkan narkotika itu kepada pembeli.

Dari rumah kontrakan YU di bilangan Kemiling, Kota Bandar Lampung anggota menemukan sebanyak 17,93 gram sabu-sabu, timbangan digital dan dua alat hisap.

"Kita juga sudah amankan pelaku S yang menyediakan sabu-sabu kepada pelaku YU," kata Ujang.

Baca juga: Tim Elang Ciduk 2 Bandar Sabu, 5 Paket Seberat 14,7 Gram Disita

Baca juga: Dua Nenek 57 Tahun Asal Pidie Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved