Minggu, 12 April 2026

Video

Kodam IM Kosongkan 5 Rumah Dinas TNI di Asrama PHB

Para penghuni di lima rumah terlihat pasrah saat prajurit mengeluarkan satu persatu alat rumah tangga milik mereka.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kodam IM melakukan pengosongan dan penertiban lima rumah dinas milik TNI di Asrama PHB kawasan Lampriek, tepatnya di Jalam T Daud Beureueh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/1/20223).

Dalam penertiban itu jajaran Kodam IM didampingi aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi lainnya.

Para prajurit mengeluarkan semua barang milik penghuni ke luar rumah. Meski sempat mendapat respons dari para penghuni, namun pengosongan rumah itu berjalan lancar.

Para penghuni di lima rumah terlihat pasrah saat prajurit mengeluarkan satu persatu alat rumah tangga milik mereka.

Namun, mereka terlihat seperti tidak menerima atas pengosongan dan penertiban yang dilakukan prajurit TNI tersebut.

Baca juga: Oknum TNI Kodam IM Ditangkap karena Jual Narkoba kepada Polisi

Kapendam IM, Kolonel Inf Irhamni Zainal, S.I.P., M.Si., mengatakan, Kodam IM melakukan kegiatan pemurnian pangkalan berupa penertiban rumah dinas TNI AD dalam rangka mengamankan aset milik negara berupa lahan dan bangunan.

Rumah itu, nantinya akan digunakan untuk perumahan prajurit TNI AD dinas aktif. Ia menjelaskan, sebelumnya Kodam IM telah melakukan langkah-langkah penanganan secara humanis dan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Dijelaskan, pengosongan dan penertiban itu merupakan tindaklanjut dari adanya klaim atas tanah dan bangunan milik TNI AD yang terletak di kawasan tersebut.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan aset milik negara yang telah memiliki alas berupa sertifikat hak pakai SHP Nomor 01.01.01.02.4.02004 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN.

Sementara itu, YLBHI LBH Banda Aceh ikut mendampingi sekitar tujuh keluarga yang rumahnya dikosongkan dan ditertibkan oleh Kodam IM.

Baca juga: Aksi Arogan Pria Berseragam Loreng Tendang Pemotor

Muhammad Qodrat selaku Kepala Operasional YLBHI LBH Banda Aceh yang hadir langsung mendampingi warga, penertiban yang dilakukan oleh Kodam IM itu merupakan penggusuran sepihak.

Ia mengaku pihaknya pernah menerima surat somasi yang di dalamnya disebutkan bahwa pihak Kodam akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana.

Namun, setelah jangka waktu berakhir, katanya, ternyata pihak Kodam IM tidak menempuh jalur hukum, langsung melakukan pengusuran secara sepihak.(Subur Dani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved