Kriminal
Pembunuh Bocah di Makassar Terancam Hukuman Mati
Pasalnya MF sudah menginjak usia dewasa. Maka dengan status yang sudah dewasa, polisi tidak lagi memberlakukan sistem pidana anak bagi pelaku MF ...
“Pada Januari 2023 mereka sudah berencana untuk melakukan pembunuhan kepada siapapun yang dilihatnya, anak-anak yang dilihat akan diambil organ tubuhnya.”
“Karena kita lihat bahwa motif dari pelaku itu terobsesi, dia searching di Google di website penjualan organ manusia,” kata Komang dikutip dari KOmpas Tv.
Nahas, pada saat itu korban incarannya adalah MFS alias Dewa.
Baca juga: Penjual Organ Tubuh Jenazah di Colorado Dihukum 20 Tahun
Baca juga: Dua Bocah Diculik dan Ditinggal di Pinggir Jala
Awalnya bocah tersebut diajak pergi, kemudian dibunuh dengan cara dicekik dari belakang dan dibenturkan kepalanya ke tembok hingga meninggal. Jasad bocah malang tersebut lantas dibuang pelaku.
AD dan MF kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Dewa.
Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.
“Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak.”
“Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah.”
“Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup.
Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya,” jelas Budhi, Selasa (10/1/2023).
Namun, belakangan baru diketahui bahwa salah seorang pelaku sudah dewasa.
Sehingga, tetap diterapkan pasal dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(tribunsolo.com)
Baca juga: Sidang Sempat Diskors, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Janda Baru Menikah Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Membusuk
Baca juga: Viral! Seorang Pria di Bone Nyaris Tewas Dililit Ular Piton, Dibantu 4 Orang Melepas Lilitannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kiri-Foto-korban-MFS-alias-Dewa-11-semasa-hidup-dan-Kanan-Dua-remaja-yang-culik-dan-bunuh.jpg)