Video

Miris, Rambut Cek Gu Digunting Paksa Orangtua Siswa

Rambut guru tersebut digunting dengan paksa oleh salah satu orangtua siswa.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Viral di media sosial rambut seorang guru dicukur oleh salah satu orangtua siswa di SD Negeri 13 Paguyaman, Gorontalo.

Diketahui, Guru tersebut bernama Ulan Hadji (27).

Rambut guru tersebut digunting dengan paksa oleh salah satu orangtua siswa.

Usut punya usut, orangtua murid tersebut tak terima rambut sang anak digunting oleh Ulan Hadji.

Ulan Hadji menggunting rambut siswa bertujuan untuk menertibkan murid.

Karena menurutnya, pihak sekolah menilai siswa berambut panjang merupakan simbol tidak pandai merawat diri.

Peristiwa pemotongan rambut seorang guru secara paksa oleh orangtua murid ini berlangsung pada Senin (9/1/2023).

Baca juga: Bejat, Cek Gu di Aceh Besar Rudapaksa Anak Tirinya

Akibat ulah orangtua siswa ini rambut Ulan Hadji terpotong di bagian atas hingga terlihat kulit kepalanya.

Kasus pengguntingan rambut guru secara paksa ini mendapat perhatian masyarakat.

Insan Dai, salah seorang warga bahkan mengunggah wajah guru yang rambutnya sudah terpotong dan surat pernyataan yang dianggap keliru.

Unggahan Insan Dai di Facebook ini viral dengan 856 komentar dan telah dibagikan sebanyak 762 kali.

Insan Dai bahkan mempertanyakan surat damai yang dibuat setelah kasus ini mencuat.

Ia menduga kasus ini sengaja didiamkan karena sudah ada surat pernyataan dari kedua pihak.

Namun, dalam surat ini Insan Dai menilai konsepnya perlu ditinjau kembali karena menyudutkan guru Ulan Hadji.

Menurutnya surat pernyataan ini harusnya dari orangtua, bukan guru Ulan Hadji malah yang meminta maaf.

Baca juga: Pertanyakan Seragam Sekolah, Seorang Wali Murid di Kulon Progo Disekap

Surat pernyataan yang ditandatangani Guru Ulan Hadji di atas materai 10 ribu ini malah menyatakan khilaf dan salah.

Namun pada kop surat tertulis surat pernyataan orang tua.

Pernyataan Ulan Hadji ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Girisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala SDN 13 Paguyaman.

Dalam unggahan di media sosialnya, Insan Dai juga menanyakan apakah sekolah sudah tidak ada lagi hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.

Menanggapi masalah ini, Ariyanton Tahiju, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran.

Tindakan itu melecehkan bahkan merendahkan martabat guru, atas perlakuan ini seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.

Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved