Pacar Batalkan Pernikahan H-2, Catin Gugat Rp 3 Miliar

Seorang gadis yang hampir jadi calon pengantin (catin) menggugat pacarnya Rp 3 miliar, karena membatalkan rencana pernikahan ...

Editor: Muliadi Gani
pulse.ng via Tribunnews
Ilustrasi pengantin wanita menangis 

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan, upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA.

Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat.

Baca juga: Tak Sanggup Penuhi Uang Hantaran, Pemuda Tampan Batal Nikah, Calon Mertua Minta Rp 100 Juta Lebih

Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan.

Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja.

Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.

Mulyono menegaskan, pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.

Pembatalan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.

Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan.

Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.

Sebagai informasi, Aurilia dan Adi berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak.

Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved