Kasus
Ferdy Sambo Diprediksi Bakal ‘Buka-bukaan’ Jika Divonis Mati
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, diperkirakan bakal melawan dengan membongkar ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dijatuhi vonis mati dalam kasus itu.
“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya.
Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Sugeng menilai Sambo tidak segan buat buka-bukaan pelanggaran para polisi jika sampai dihukum mati.
Sebab, jabatan terakhir Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menangani pelanggaran profesi para polisi.
Sugeng memperkirakan jika Sambo sampai divonis mati dan melawan maka bakal muncul kegaduhan baru yang menyeret Polri.
“Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan,” ujar Sugeng.
Sugeng membenarkan tentang adanya upaya “gerilya” dari sejumlah kalangan supaya Sambo diberi keringanan hukuman.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bahkan, menurut Sugeng, IPW sudah mencium gelagat itu sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua terkuak.
“Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, juga melakukan ‘perlawanan- perlawanan’, kami mendapatkan informasi itu,” ujar Sugeng.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara selama 12 tahun.
Kemudian, istri Sambo, yaitu Putri Candrawathi serta ajudannya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo
Divonis Mati
Prohaba.co
Prohaba
buka-bukaan
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Gerakan Bawah Tanah
Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Eks Petinggi ACT |
![]() |
---|
Ada Brigjen Lakukan ‘Gerakan Bawah Tanah’ Jelang Vonis Sambo |
![]() |
---|
KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe |
![]() |
---|
Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM |
![]() |
---|
Seorang Oknum Polisi di Lembata Jadi Tersangka Penyelundup BBM |
![]() |
---|