Kasus
Ferdy Sambo Diprediksi Bakal ‘Buka-bukaan’ Jika Divonis Mati
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, diperkirakan bakal melawan dengan membongkar ...
Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.
Baca juga: Ada Brigjen Lakukan ‘Gerakan Bawah Tanah’ Jelang Vonis Sambo
Akan tetapi, saat ini LPSK terlibat perdebatan dengan Kejaksaan Agung setelah Richard dituntut 12 tahun penjara.
Sebab, jaksa penuntut umum menilai Richard sebagai pelaku utama karena mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sehingga dinilai tidak layak untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku.
Kompolnas tak heran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tidak heran dengan “gerakan bawah tanah” yang coba memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa Sambo selalu berupaya menggunakan segala macam cara untuk bisa lolos dari jeratan hukum.
Hal itu bisa diketahui sejak mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut merekayasa kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dia (Ferdy Sambo) telah melakukan kebohongan dengan ‘insiden tembak menembak’, dilanjutkan dengan obstruction of justice (perintangan penyidikan),” kata Poengky saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Namun, bukti-bukti di lapangan tidak sesuai dengan kebohongan Sambo. Pada akhirnya diketahui bahwa Sambo merupakan dalang pembunuhan terhadap Yosua.
Perlawanan kedua dari Sambo yaitu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, dalam proses persidangan, Sambo juga selalu mengelak.
“Tidak mengherankan jika yang bersangkutan melakukan upaya-upaya mengelak, termasuk bersikeras menyatakan memerintahkan (Richard) Eliezer untuk ‘hajar’, padahal berdasarkan keterangan Eliezer, perintah FS ‘tembak!’, bukan ‘hajar’,” ucap Poengky.
Baca juga: Terhirup Gas Beracun, 3 Tiga Pekerja Tewas di Palka Kapal
Baca juga: Polda Aceh Benarkan Penangkapan DPO Ayah Merin di Simpang Lima
“Ketika FS dituntut seumur hidup, kami tidak heran jika ada gerakan bawah tanah untuk meringankan vonis hukumannya,” kata Poengky.
Poengky mengatakan, “gerakan bawah tanah” itu bisa dari mana saja, termasuk dari loyalis Sambo.
“Semua potensi kemungkinan ada, sehingga harus waspada,” kata Poengky.
Ferdy Sambo
Divonis Mati
Prohaba.co
Prohaba
buka-bukaan
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Gerakan Bawah Tanah
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek |
![]() |
---|
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.