Kriminal

Bawa WNA India ke Australia secara Ilegal, 4 WNI Jadi Tersangka

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus penyelundupan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi penangkapan. 

PROHABA.CO, KUPANG - Tiga orang tersangka berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.

Tiga orang tersangka berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.

Rote Ndao , Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus penyelundupan warga negara India ke Australia.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus penyelundupan warga negara India ke Australia.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo mengatakan, tiga orang tersangka berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.

Sedangkan satu warga Maluku bernama Maks.

Baca juga: Gadis Simpang Ulim Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, Kerja di Salon Wajib Pakaian Seksi

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung kita tahan di sel Polres Rote Ndao," kata Anam, Kamis (26/1).

Penahanan itu, kata Anam, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/2/I/2023/SPKT. Sat Reskrim/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2023.

Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-lidik/ 09/I/2023 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2023.

Empat tersangka, lanjut Anam, dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: 2 WNA Asal Tiongkok Dianiaya Gara-gara Cekcok soal Lubang Galian Tambang, Salah Satu Korban Tewas

Baca juga: Merasa Tak Puas, NT Habisi Teman Kencan Gadis Berusia 15 Tahun

"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," kata Anam.Sementara itu, enam warga India telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kupang.

Mereka saat ini telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Sebelumnya diberitakan, enam warga negara India, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/1).

Enam warga negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. 

Mereka diamankan setelah ditolak masuk ke Australia melalui jalur laut.

(kompas.com)

Baca juga: TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Melakukan Aktivitas Intelijen di Kalimantan Utara, 3 di Antaranya WNA

Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pasuruan, 3 Tersangka Ditangkap & Ini Perannya

Baca juga: Polres Batubara Meringkus Tiga Tersangka Perdagangan Manusia 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved