Kriminal

Takut Ketahuan Selingkuh Usai Hamili Gadis Remaja, AA Mengaku Temukan Bayi

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi dalam kardus di depan sebuah warung makan yang menggemparkan warga Kecamatan Taman, Pemalang,

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika didampingi Waka Kompol Ariakta Gagah dan Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho saat konferensi pers ungkap kasus penemuan bayi dan persetubuhan anak di bawah umur, di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023). 

PROHABA.CO, PEMALANG - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi dalam kardus di depan sebuah warung makan yang menggemparkan warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu (22/1) malam.

Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pria berinisial AA (32), dan seorang gadis di bawah umur berinisial S (17).

AA ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Sedangkan ibu bayi, S masih diperiksa sebagai saksi.

“Diduga bayi itu hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis di bawah umur sebut saja S,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, di Media Center Polres Pemalang, Kamis (26/1).

Yovan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan bayi dalam kardus ke Polsek Taman.

Baca juga: Ibu Bhayangkari Ini Curhat Dimedsos Suaminya Selingkuh Dengan SPG

Sesampainya di lokasi, selain menemukan bayi, polisi juga bertemu dengan AA dan istri sahnya.

Saat itu, AA mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi.

Polisi kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan.

Tersangka AA bersama istri sahnya dimintai keterangan di Polsek Taman.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata Yovan.

Polisi mendapat keterangan dari seorang bidan yang mengaku baru saja membantu persalinan perempuan S dengan didampingi pria berinisial AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi S dalam proses persalinan,” kata Yovan.

Baca juga: Gegara Berebut Lahan Parkir, Pria di Bandung Nekat Bacok Temannya

Baca juga: Diduga Membuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Sejoli di Pasuruan Diringkus Polisi

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan S lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.

“Setelah mengetahui S hamil, AA mengatakan pada S akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Yovan.

Usai pulang dari proses persalinan, AA membawa bayi tersebut untuk diperlihatkan pada istrinya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji.

Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi, karena takut bila perselingkuhannya dengan S diketahui istrinya,” kata Yovan.

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Yovan.

(kompas.com)

Baca juga: Bayi Tewas Dibuang Setelah Dilahirkan di Toilet oleh Siswi SMA Negeri Saat Ujian Sedang Berlangsung

Baca juga: Gegara Curiga Istrinya Selingkuh, Pria di Kerawang Tusuk Tetangga hingga Tewas

Baca juga: Warga Labusel Temukan Bayi di Area Kebun Sawit, Diletakkan dalam Kardus

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved