Kamis, 11 Juni 2026

Kriminal

Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut

Bos judi online Apin BK diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berlangsung di halaman belakang Mapolda Sumut, pada Sabtu (26/1/2023) ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka kasus dugaan judi online, Apin BK diapit penyidik Polda Sumut saat penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kasusnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (26/1/2023) sore. 

Panca menjelaskan bahwa mulai hari ini, Apin BK diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tanggung Jawab, hadapi. Proses hukum.

Harus gentle. Sampaikan ke khalayak.

Saya orang yang dirugikan dengan skema-skema konsorsium yang tidak benar," katanya.

Dia juga sempat mempertanyakan kepada Apin apakah selama proses penyidikan dia mengalami kekerasan.

Apin menjawab tidak ada. "Mengalami kekerasan? (Tidak). Meskipun saya sakit.

Baca juga: Apin BK, Bandar Besar Judi Online Terbesar yang Ditangkap di Malaysia Dibawa Pulang ke Indonesia

Baca juga: Harimau Serang Team Ranger FKL, Dua Orang Luka-Luka

Tapi saya hormati hak Anda. Sudah dari awal saya sudah bilang Anda harus serahkan diri. Betul?

Tapi gak kau lakukan maka saya cari sampai dapat. Terima kasih.

Mudahmudahan Anda makin kenal sama dengan pak kapoldanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Sabtu (26/1/2023) penyerahan ini adalah tindak lanjut penanganan kasus yang sebelumnya adalah juga sudah P21 untuk tindak pidana asal.

"(Kasus) tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka Apin BK dengan resmi dinyatakan oleh tim jaksa peneliti sudah lengkap dan bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam hal ini biasanya kita sebut dengan p21," ujarnya.

Panca menjelaskan, dengan penyerahan ini maka proses selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana melalui sidang pengadilan.

Barang-barang yang disita berupa 26 sertifi kat hak milik, 19 aset bangunan 7 aset bangunan yang berada di Kota Medan dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir.

Kemudian, ada 1 unit speed boat warna biru di Danau Toba namun karena tidak bisa dibawa ke sini sini dan 1 unit mobil pikap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved