Berita Langsa

Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Langsa Timur, Dua Pelaku Masih Buron

Dari tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor (sepmor) merek Yamaha Mio Sporty warna hitam ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Foto: Humas Polres Langsa
Tersangka YC pelaku pencurian sepmor saat diamankan di Mapolsek Langsa Timur. 

PROHABA.CO, LANGSA - Unit Reserse Kriminal Polsek Langsa Timur Polres Langsa berhasil meringkus satu tersangka pencuri yang merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YC (36), warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor (sepmor) merek Yamaha Mio Sporty warna hitam.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih diburu dan namanya sudah dimasukkanke daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, yakni IS (yang ikut dalam aksi pencurian) dan RG sebagai penadah sepmor curian.

Baca juga: Polres Tamiang Bekuk Tujuh Pencuri Sepmor Jaringan Sumut

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman SH, Senin (30/1/2023) menyebutkan, tersangka YC diamankan di sebuah warkop di Gampong Pondok Pabrek, Kecamatan Langsa Lama.

Menurut Kapolsek, tersangka YC ditangkap pada 27 Januari 2023 tanpa perlawanan dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepmor di Gampong Pondok Pabrek.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur, diperoleh informasi bahwa tersangka YC sedang berada di salah satu warkop di Gampong Pondok Pabrek.

Mendapati buruannya berada di sana, tim Unit Reskrim Polsek Langsa Timur langsung beregerak cepat meringkus terduga pelaku.

Baca juga: Seorang Pencuri Sepmor Babak-belur Dihajar Warga

Baca juga: Miris, Seorang Bocah Sekolah Dasar di Fakfak Hamil 8 Bulan

“Beberapa waktu lalu tersangka YC sempat menghilang setelah melakukan aksi curanmor tersebut,” ujarnya.

Dia tambahkan, tersangka YC mengaku kepada penyidik bahwa saat melakukan pencurian ia tidak sendiri, melainkan dengan pria berinisial IS.

Sedangkan barang bukti sepmor korban yang dicuri oleh tersangka pelaku telah dijual kepada orang lain berinisial RG seharga Rp 1.000.000 di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Saat ini nama dan foto tersangka IS dan RG sudah dimasukkan ke dalam DPO.

Sedangkan tersangka YC bersama BB satu unit sepmor Yamaha Mio Sporty telah diamankan di Mapolsek Langsa Timur,” ujarnya. (zb)

Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Baca juga: Unik, Seorang Kades Miliki Tattoo Disekujur Badan

Baca juga: Petugas Polisi Pergoki Mama Muda dan Pria Selingkuhan Naik Bulan dalam Mobil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved