Video

Konflik Warisan, SPBU Indrapuri Dieksekusi

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan, pihaknya menetapkan sebidang tanah seluas 4.498 meter persegi dengan satu unit SPBU 14.233.408 dan

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Mahkamah Syariah Jantho melakukan proses eksekusi SPBU Indrapuri di Desa Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (6/2/2023).

Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Jantho terkait perkara kewarisan dimana Pemohon Juliati Binti Muhammad Yacob (adik kandung almarhum Marwan) dan Yusria Indreswari Binti Kodrat Wisnu Sugeng menggugat Reza Bin Marwan tergugat I, Rizky Bin Marwan tergugat II, Rhandy tergugat III dan Zoraya tergugat IV.

Dalam putusan tersebut MS Jantho menetapkan harta bersama H Muhammad Yacob Bin Ibrahim dengan istrinya H Jamilah Binti Petua Husen.

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan, pihaknya menetapkan sebidang tanah seluas 4.498 meter persegi dengan satu unit SPBU 14.233.408 dan rumah, beserta sertifikat hak milik nomor 1 Tahun 1980 semula terdaftar atas nama H Muhammad Yacob, menjadi atas nama Marwan.

Baca juga: 230 Penduduk Sudan Tewas dalam Serangan Suku terkait Tanah Sengketa

Kemudian, tanah seluah 7.168 meter persegi satu unit SPBU 14.241.410, dengan 12 unit ruko di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

Redha mengatakan, putusan itu dikeluarkan nomor 536 tahun 2020 dan sebelumnya telah diberitahukan kepada pihak terkait.

Ia mengatakan, eksekusi itu sedikit terlambat lantaran, proses salinan putusan dari Mahkamah Agung memakan waktu.

"Dan putusan itu baru kita beritahukan terkait perkara tersebut pada 2021 kepada pihak penggugat dan tergugat. Pada tahun itu juga kita sudah memberikan tahapan peringatan untuk eksekusi untuk meninggalkan lokasi terhitung sejak surat itu keluar," kata Redha kepada wartawan.

Namun lanjut dia, dikarenakan pihaknya mengedepankan musyawarah dan negosiasi, agar tergugat dapat meninggalkan atau mengosongkan SPBU itu dengan kesadaran diri sendiri.

Akan tetapi kata Redha, beberapa pihaknya sudah memanggil termohon eksekusi untuk datang ke pengadilan, namun tidak berhadir.

Baca juga: Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk

"Sehingga hari ini kita harus melakukan eksekusi pengosongan secara paksa," ujarnya.

Pengosongan itu juga dibantu oleh unsur TNI/Polri di wilayah hukum Aceh Besar.

Dan eksekusi itu dilakukan, karena adanya turunan putusan dari MA dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan, jika pun ada sengketa lainnya usai eksekusi tersebut, ia mengarahkan agar langsung ke pengadilan.

"Kami wajib menjalankan putusan ini karena ini mahkota pengadilan," ujarnya.

Redha juga menjelaskan, berdasarkan runut perkara warisan tersebut, bahwa objek SPBU tersebut merupakan milik Haji Yacob yang juga orang tua dari Alm Marwan dan Juliati.

Dan dari hasil putusan yang dikeluarkan itu, harta warisan dibagikan berkelompok dimana pihak penggugat mendapat 55, 17 persen dari total aset Rp 19 miliar lebih.

"Jadi hak persentase warisan yang didapat oleh penggugat sebesar Rp 10 miliar lebih. Dan termohon kasasi mendapat hak 44,76 persen atau Rp 8 miliar lebih dari total aset," ungkapnya.

"Kita lebih mudah membagi karena ada dua objek yang sama satu SPBU di Indrapuri dan satu lagi SPBU di Gampong Blok Sawah, Pidie. Nantinya di sana akan dilakukan eksekusi delegasi oleh MS Pidie," pungkasnya.(Indra Wijaya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved