Berita Aceh Besar
Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk
Tiga pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar menjalani proses hukuman cambuk di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Jantho. Ketiga pelaku hukuman cambuk
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, JANTHO - Tiga pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar menjalani proses hukuman cambuk di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Jantho.
Ketiga pelaku hukuman cambuk tersebut diantaranya MRF (25), MR (25) dan NH (21).
Pelaku MRF (25) laki-laki warga Kecamatan Lhoknga, Ia dijatuhi 20 kali cambuk.
MRF terbukti melanggar qanun jinayat pasal 20 tentang jarimah maisir di salah satu warung kopi di daerah tersebut.
"Ia ditangkap oleh personel Polres Aceh Besar.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone yang kini dirampas dan dimusnahkan dan uang tunai Rp 570 ribu," kata Muhajir, Senin (30/1/2023).
Kemudian MR (25) laki-laki, warga Kecamatan Samalanga, Bireuen dan NH (21) perempuan warga Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara, keduanya melanggar syariat Pasal 15 jarimah khamar (minuman keras).
Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat
Baca juga: Gawat, Gadis 14 Tahun Ngajak Pria 21 Tahun Berbuat Zina di Kamar Hotel
Baca juga: Pasangan Muda Mudi Dihukum Cambuk 22 Kali di Taman Sari Kota Banda Aceh
Mereka diamankan oleh warga saat sedang meneguk minuman keras di Komplek Bumi Permata Lamnyong, Gampong rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya.
Dimana MR dan NH mencampur minuman khamar dengan sprite untuk diminum.
Keduanya dijatuhi hukuman 40 kali cambuk oleh Hakim Mahkamah Syariah Jantho.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, hukuman cambuk itu diberikan terhadap para pelanggar yang diamankan dalam beberapa bulan terakhir.
Karena hal tersebut pula, Muhajir mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memantau siapa saja yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah Hukum Kabupaten Aceh Besar.
"Dengan adanya peran warga, penegakan syariat Islam di Aceh Besar tentu dapat lebih masif.
Hal ini untuk mencegah mudharat yang lebih besar yang diberikan oleh para pelanggar ini," ujarnya. (iw)
Baca juga: Kejari Aceh Besar Cambuk Lima Pelanggar Qanun Syariat
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Oknum Polisi Diduga Pukuli Warga
Baca juga: Terbukti Berjudi, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-melaksanaan-proses-hukuman-cambuk-pelanggar-syariat-Islam-di-Halaman-Masjid-Agung.jpg)