Kejari Aceh Besar Cambuk Lima Pelanggar Qanun Syariat

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (18/2/2022). Terlihat Cut Rima Andam binti Sabri dicambuk 66 kali. 

PROHABA.CO, JANTHO - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mereka dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Masjid Al Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (18/2/2022).

Terhukum pelanggar Qanun Hukum Jinayah itu langsung dicambuk oleh algojo dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra D SH didampingi KasiIntelijen Deddi Maryadi SH mengatakan, pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap kelima terpidana itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 36/JN/2021/MSJTH tanggal 27 Februari 2022. Terpidana Rahmad Ilham bin Marzuki dijatuhi uqubat cambuk 20 kali dikurangi masa penahanan enam bulan menjadi 16 kali cambuk.

Baca juga: Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali

Ia terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 37/JN/2021/ MS-JTH tanggal 27 Januari 2022 terhadap terpidana Cut Rima Andam binti Sabri. Ia dijatuhi uqubat cambuk 70 kali dikurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 66 kali cambuk.

Ia terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan putusan MS Jantho Nomor 33/ JN/2021/MS-JTH tanggal 7 Desember 2021 terpidana Irwan bin (alm) M Affan, dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa penahanan dua bulan menjadi delapan kali cambuk. Ia terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Penjual Chip Higgs Domino dan Dua Bandar Togel Dicambuk 84 Kali

Putusan MS Jantho Nomor 34/JN/2021/MSJTH tanggal 7 Desember 2021 atas nama terpidana Zulfikar bin (alm) Effendi, dijatuhi uqubat cambuk 10 kali dikurangi masa penahanan dua bulan menjadi delapan kali cambuk.

Ia terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan putusan MS Jantho Nomor 38/JN/2021/ MS-JTH tanggal 10 Februari 2022 atas nama terpidana Mustaqim bin M Saleh Ismail, dijatuhi uqubat cambuk 35 kali dikurangi masa penahanan lima bulan menjadi 30 kali cambuk, terbukti melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelum dilakukan eksekusi cambuk, kata Deddi Maryadi, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho dan pelaksanaan eksekusi cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pelaksanaan eksekusi cambuk disaksikan langsung oleh warga Kota Jantho dan dihadiri oleh unsur Forkopimda. (as)

Baca juga: 16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu di Antaranya Youtuber

Baca juga: Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali

Baca juga: 10 Penjudi Online di Pidie Dicambuk, Satu Terpidana Minta Dihentikan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved