Berita Kutaraja
Gawat, Gadis 14 Tahun Ngajak Pria 21 Tahun Berbuat Zina di Kamar Hotel
Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO – Aceh yang kita kenal dengan syariat Islam saat ini memasuki masa-masa gelap dalam perlindungan perempuan dan anak dari kejahatan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
"Sudah sering kali kita dengar dan baca peristiwa tersebut, bahkan pelakunya pun tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak di bawah umur.
Dimana pemerkosaan dan pelecehan seksual seolah sudah menjadi hal yang lumrah.
Bahkan dilakukan di tempat-tempat terbuka, sedangkan orang yang melihat kejadian tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.
Seperti kasus hubungan di luar nikah yang bahkan melibatkan anak bawah umur.
Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di kamar hotel.
Kini pelaku BD kini telah dijebloskan ke dalam penjara setelah adanya Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 15/JN/2022/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zakian menyatakan, Terdakwa BD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat kepada Terdakwa dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa BD dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 24 bulan.
Baca juga: Seorang PNS Berzina Dengan Gadis Belia Di Aceh
Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur
Kejadian ini berawal pada Februari 2022 ketika anak perempuan 14 tahun itu - sebut saja Melati - di berikan kamar di sebuah hotel di Banda Aceh oleh temannya.
Dikarenakan temannya itu ada halangan sehingga tidak dapat menginap di hotel tersebut.
Karena tidak memiliki teman, Melati kemudian menghubungi BD melalui Whatsapp dan memintanya untuk datang ke hotel tersebut.
Tidak berselang lama, BD datang dan menjumpai Melati di dalam kamar hotel tersebut.
berzina
kamar hotel
Prohaba.co
Prohaba
hotel
gadis 14 tahun
hamil diluar nikah
pria muda
Anak Dibawah Umur
Jarimah zina
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.