Kasus
Dituntut 4 Tahun, Eks Petinggi ACT Bacakan Pleidoi
Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari, bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus
PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari, bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610, Selasa (7/2/2023).
Sebelumnya, eks petinggi ACT itu dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan bersama dengan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019- 2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Eks Petinggi ACT
Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, eks petinggi ACT itu terbukti disebut terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHPidana,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menyalahgunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Baca juga: EMPAT Petinggi ACT Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Ini Hal yang Dikhawatirkan Dilakukan Tersangka
Baca juga: Lia Ladysta Gugat Cerai Munawir Nadjib agar Tidak Terseret Kasus Suaminya
Padahal, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing, yakni tidak digunakan kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara. Sementara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT
Baca juga: Polisi Panggil Presiden ACT Minta Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOP, Kejaksaan Geledah Rumah Staf Kemenag Nganjuk
petinggi act
Dana ACT
Presiden ACT
Prohaba.co
Prohaba
Dituntut 4 Tahun
penggelapan dana bantuan sosial
Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Da
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek |
![]() |
---|
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.