Kasus

Dituntut 4 Tahun, Eks Petinggi ACT Bacakan Pleidoi

Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari, bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/kolase
Pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT oleh Bareskrim Polri. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari, bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610, Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, eks petinggi ACT itu dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan bersama dengan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019- 2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Eks Petinggi ACT

Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, eks petinggi ACT itu terbukti disebut terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHPidana,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menyalahgunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Baca juga: EMPAT Petinggi ACT Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Ini Hal yang Dikhawatirkan Dilakukan Tersangka

Baca juga: Lia Ladysta Gugat Cerai Munawir Nadjib agar Tidak Terseret Kasus Suaminya

Padahal, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing, yakni tidak digunakan kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara. Sementara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Baca juga: Polisi Panggil Presiden ACT Minta Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOP, Kejaksaan Geledah Rumah Staf Kemenag Nganjuk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved