Kasus
Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Eks Petinggi ACT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap
PROHABA.CO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari.
Ketua Majelis Hakim Hariyadi, dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1/2023), mengatakan sidang tuntutan itu ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap Novariyadi yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk para korban tragedi jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 silam.
"Karena tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Novariyadi Imam Akbari belum siap, sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada 31 Januari 2023," ujar Hariyadi.
Baca juga: EMPAT Petinggi ACT Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Ini Hal yang Dikhawatirkan Dilakukan Tersangka
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mendakwa Novariyadi bersama tiga terdakwa lainnya melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018 dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 junto Pasal 55 KUHP.
Tiga terdakwa lainnya itu ada para petinggi Yayasan ACT, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Pada Selasa (27/12/2022), JPU menuntut tiga terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara.
JPU menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT
Baca juga: Mewahnya Pernikahan Putri Kerajaan Brunei Darussalam
Berikutnya, dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Sementara itu, dana ratusan miliar lainnya telah digunakan oleh para terdakwa dan tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022) lalu.
Usai tuntutan JPU, tiga mantan petinggi Yayasan ACT itu telah membacakan nota pembelaan atau pledoi yang pada pokoknya membantah telah melakukan penggelapan dana.
(ant/ kompas.com)
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Baca juga: Polisi Panggil Presiden ACT Minta Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana
Baca juga: Terungkap, ACT Diduga Selewengkan Dana Kemanusiaan
Ada Brigjen Lakukan ‘Gerakan Bawah Tanah’ Jelang Vonis Sambo |
![]() |
---|
KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe |
![]() |
---|
Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM |
![]() |
---|
Seorang Oknum Polisi di Lembata Jadi Tersangka Penyelundup BBM |
![]() |
---|
Hercules Dibutuhkan untuk Buktikan Kasus Suap Hakim Agung |
![]() |
---|