EMPAT Petinggi ACT Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Ini Hal yang Dikhawatirkan Dilakukan Tersangka
Dua petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT saat ini resmi ditahan Bareskrim Polri
Dua petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT saat ini resmi ditahan Bareskrim Polri
PROHABA.CO, JAKARTA - Dua petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selaku Pendiri sekaligus mantan Presiden ACT serta Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT saat ini sekaligus pengurus ditahan Bareskrim Polri.
Bersama dengan Ahyudin dan Ibnu Khajar, Bareskrim Polri juga menahan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi ACT.
Dua pengurus lainnya itu, Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (29/7/2022).
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT
Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.
"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.
Rencananya, kata dia, keempat tersangka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan.
"Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Terancam 20 Tahun Penjara
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.