Jumat, 12 Juni 2026

Kasus

Bareskrim Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut soal dugaan penyelewengan dana di lembaga

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/RAHEL NARDA
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut soal dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan dilakukan dari adanya laporan masyarakat serta temuan polisi di lapangan.

"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (7/7).

Kendati demikian, Whisnu belum membeberkan lebih jauh soal pelapor dan temuan polisi tersebut.

Ia juga belum banyak bicara soal penyelidikan yang tengah dilakukan jajarannya.

Ia hanya menegaskan bahwa jajarannya sedang bekerja menyelidiki kasus itu.

Menurut dia, sejumlah pihak juga akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Polisi Panggil Presiden ACT Minta Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana

Namun, ia masih enggan membeberkannya. "Ada lah, nanti ya," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, pihak PPATK juga menemukan indikasi bahwa ada dugaan penyelewengan dana ACT untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terorisme.

Terkait dugaan aliran dana ke kegiatan terorisme saat ini sedang didalami oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut" kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar.

Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Baca juga: Terungkap, ACT Diduga Selewengkan Dana Kemanusiaan

Baca juga: Gabriel Jesus Kian Bersinar di Arsenal

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved