Jumat, 12 Juni 2026

Kasus

Bareskrim Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut soal dugaan penyelewengan dana di lembaga

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/RAHEL NARDA
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022). 

Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.

Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag.

Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga.

(kompas.com)

Baca juga: Rumpun Bambu di Gampong Lam Gawee Darussalam Terbakar

Baca juga: Didakwa Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat: Kita Tunggu Nanti

Baca juga: Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved