Kasus
Bareskrim Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut soal dugaan penyelewengan dana di lembaga
Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.
Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag.
Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga.
(kompas.com)
Baca juga: Rumpun Bambu di Gampong Lam Gawee Darussalam Terbakar
Baca juga: Didakwa Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat: Kita Tunggu Nanti
Baca juga: Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Direktur-Tindak-Pidana-Ekonomi-Khusus-Bareskrim-Polri-Brigjen-Whisnu-Hermawan.jpg)