Berita Simeulue

Ayah di Simeulue, Tega Nodai Anak Kandung yang Masih Berumur 15 Tahun, Korban Diancam dan Menangis

Tapi yang bikin miris, pria yang merenggut masa depan anak gadis itu adalah ulah kebejatan ayahnya sendiri. Trauma para gadis remaja ini akan membekas

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
eva.vn
Ilustrasi pemerkosaan 

PROHABA.CO, SINABANG – Seorang ayah di Kabupaten Simeulue, Aceh tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 15 tahun.

Entah setan apa yang merasuki jiwa seorang ayah berinsial AF (50), yang tega merudapaksa Mawar (bukan nama sebenarnya).

Kebahagian dan kasih sayang dari orang tua sirna di usia yang masih sangat muda.

Betapa malangnya para gadis di usia remaja yang seharusnya masih mengenyam pendidikan.

Masa depan anak gadis terenggut kesuciannya saat masih remaja.

Tapi yang bikin miris, pria yang merenggut masa depan anak gadis itu adalah ulah kebejatan ayahnya sendiri.

Trauma para gadis remaja ini akan membekas hingga dewasa.

Ada anak gadis yang membenci ayahnya sendiri setelah terjadi perbuatan bejat itu.

Kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan oleh ayah terjadi di Aceh.

Dimana, AF nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban di kamar Losmen yang tertelak di satu desa dalam Kecamatan Simeulue Timur.

Baca juga: Seorang Ayah Perkosa Putrinya yang masih di bawah Umur, Ibu Lapor Polisi 

Perbuatan itu dilakukan AF pada pagi hari dengan modus ingin curhat.

Kini AF telah dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor 1/JN/2023/MS.Snb yang dibacakan pada Selasa (7/2/2023).

Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muzakir menyatakan terdakwa AF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

Hal ini sebagaimana melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa dengan ‘Uqubat penjara selama 150 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved