Kriminal
4 Murid SD di Tambora Dicabuli Pedagang Aksesori
Empat murid sekolah dasar negeri (SDN) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, diduga dicabuli pria berinisial BA (42). Pelaku merupakan pedagang aksesoris
PROHABA.CO, JAKARTA - Empat murid sekolah dasar negeri (SDN) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, diduga dicabuli pria berinisial BA (42).
Pelaku merupakan pedagang aksesori yang biasa menjajakan dagangannya di depan SD tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, BA kerap berkeliling ke beberapa sekolah, salah satunya SDN ini.
“Pada hari Senin 6 Februari 2023, waktu istirahat sekitar 09.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan bonus aksesoris berupa gelang, stiker,” ujar Putra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).
Putra menyebut, pelaku memberikan bonus aksesori kepada korban sekaligus untuk merayunya sehingga pelaku dapat leluasa memegang dada dan area sensitif lainnya.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Dicabuli Tiga Kali, Aksi Pelaku Ketahuan Tetangga
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tidak hanya satu anak yang pernah jadi korban pencabulan, tetapi ada empat orang korban,” ungkap Putra.
“Semuanya berjenis kelamin perempuan, satu anak kelas 3 SD, dan tiga anak kelas 4 SD,” imbuh dia.
Pedagang lain yang melihat aksi pelaku lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian.
BA kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Putra menyampaikan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan beberapa bukti lain di ponsel milik pelaku, berupa foto anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Dijanjikan Dinikahi, Gadis Remaja Dicabuli Tetangga
Baca juga: Viral Video Mesum Siswa SMA dan Pelajar SMP di Tebingtinggi
“Berdasarkan pengakuan tersangka, foto-foto tersebut didapatnya dari internet,” ucap Putra.
Kini, para korban pencabulan anak itu tengah ditangani oleh tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Putra.
(kompas.com)
Baca juga: Bibi Pergoki Keponakannya Dicabuli Ayah Tiri, Kini Buruh Asal Pidie Itu Meringkuk di Tahanan
Baca juga: Baru Kenal Lewat Medsos, “Gadis” Dicabuli Pacarnya
Baca juga: Ayah Bunuh Bayinya Gara-Gara Terganggu Main Game Mobile Legend
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan-terhadap-empat-anak-SDN-di-kawasan-Tambora.jpg)