Kasus
Bulog dan Polisi Ungkap Penyelewengan 350 Ton Beras
Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso bersama Satgas Pangan Polda Banten mengungkap kasus penyelewengan distribusi beras sebesar 350 ton.
PROHABA.CO, JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso bersama Satgas Pangan Polda Banten mengungkap kasus penyelewengan distribusi beras sebesar 350 ton.
Hal ini disampaikan Budi Waseso (Buwas) bersama Satgas Pangan Polda Banten pada konferensi pers di Polda Banten pada Jumat (10/2/2023).
"Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diusut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini" kata Budi Waseso.
Buwas menyatakan, modus para tersangka ialah mengemas beras Bulog dengan kemasan berbeda kemudian dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).
"Bagaimana mungkin beras dari Bulog mereka beli Rp. 8.300 langsung diganti bajunya, dia jual di pasar rata-rata Rp 12.000," tegas dia.
Atas hal tersebut, Buwas berujar, pengusaha mendapatkan untung yang signifikan tanpa mempedulikan kemampuan masyarakat dalam membeli beras Bulog.
Baca juga: Seorang Notaris Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Bulog
Bahkan, dia menegaskan, pengusaha itu justru memanfaatkan operasi pasar yang saat ini dilakukan Bulog secara masif untuk menstabilkan harga beras di pasar.
"Di sisi lain pengusaha dapat untung yg luar biasa dia tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat membeli," ucap dia.
"Mereka hanya mencari keuntungan dan memanfaatkan operasi beras bulog yg kita laksanakan masif ini untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya," lanjutnya.
Buwas mengatakan, dari pengungkapan itu berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang.
Serta melakukan penyimpangan/kecurangan distribusi beras BULOG di wilayah hukum Polda Banten.
Adapun, tujuh tersangka tersebut yakni HS (36), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66) dan ID (30). Mereka berasal dari Lebak, Serang, Cilegon, dan Pandeglang.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa ada 6 (enam) modus yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Budi Waseso Dapat Dukungan untuk Memberantas Mafia Beras
Baca juga: Terdakwa Kasus Penggelapan 1,4 Ton Beras tak Ditahan
Modus itu diantaranya, repacking beras BULOG menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog dan, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.
"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras BULOG menjadi kemasan merek lain", kata Didik.
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.