Kriminal
Terdakwa Kasus Penggelapan 1,4 Ton Beras tak Ditahan
Istri pensiunan polisi bernama Mimi yang didakwa menggelapkan 1,4 ton beras dan sudah dituntut satu tahun penjara, tidak pernah ditahan oleh jaksa ...
PROHABA.CO, SERGAI - Istri pensiunan polisi bernama Mimi yang didakwa menggelapkan 1,4 ton beras dan sudah dituntut satu tahun penjara, tidak pernah ditahan oleh jaksa maupun hakim.
Mimi dijadikan tahanan kota oleh pengadilan.
"Untuk tuntutan satu tahun penjara.
Sampai saat ini sidang sudah tahap mendengarkan pembelaan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai, Cristianto, Selasa (3/1/2023).
Ia mengatakan, selama proses persidangan, terungkap bahwa kasus yang mendera Mimi ini murni tindak pidana.
Namun sayangnya, meski mengakui itu adalah tindak pidana, Mimi tidak pernah ditahan.
Bahkan, tuntutannya pun sangat amat ringan, hanya satu tahun penjara.
"Selama ini saya ikuti persidangan itu ada unsur pidananya, karena dia janji mau bayar, itu masalahnya," ujar Cristianto.
Baca juga: Penggelapan Uang Perusahaan yang Dilakukan FM, Sopir yang Ingin Bunuh Diri Akan Dilaporkan ke Polda
Terpisah, korbannya bernama Sofiah sempat kecewa dengan penegakan hukum terhadap Mimi.
Pasalnya, baik jaksa maupun hakim tidak menahan istri pensiunan polisi tersebut.
Selesai sidang, pada Selasa 8 November 2022 lalu, Sofiah menceritakan bagaimana dia ditipu oleh Mimi.
Mulanya, Sofiah dan Mimi adalah rekan bisnis.
Saat itu, Mimi yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan memesan dua ton beras kepada Sofiah, yang merupakan warga Jalan Bisnis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Karena Mimi punya e-warung, Sofiah pun memberikan beras yang diminta Mimi.
Adapun perjanjiannya, pembayaran dilakukan setelah beras laku terjual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mimi-paling-depan-istri-pensiunan-polisi-terdakwa-kasus-penggelapan-14-ton-beras.jpg)