Kriminal

Oknum Guru yang Cabuli Murid SD Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, karena MA berstatus sebagai pendidik, ancaman hukumannya ditambah satu per tiga dari hukuman maksimal atau lima tahun, sehingga ancaman hukuman

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak - Oknum Guru yang Cabuli Murid SD Terancam 20 Tahun Penjara 

PROHABA.CO, JAKARTA - Oknum guru agama berinisial MA, tersangka pencabulan terhadap 7 muridnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka MA dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku pencabulan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena MA berstatus sebagai pendidik, ancaman hukumannya ditambah satu per tiga dari hukuman maksimal atau lima tahun, sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Dicabuli Tiga Kali, Aksi Pelaku Ketahuan Tetangga

Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka ditambah satu per tiga," terang Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Sabtu (11/2/2023).

Fanani mengungkapkan, Alamsyah mencabuli para siswinya dengan modus memberikan pekerjaan rumah (PR).

Kemudian, Alamsyah memanggil satu per satu siswinya di sekolah untuk memeriksa PR tersebut.

"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu.

Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ungkap Fanani.

Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi mengangkang.

Menurut Fanani, hal ini membuat Alamsyah ereksi.

Baca juga: Oknum Guru SD di Bengkulu Nyambi Jadi Mucikari, Jual Siswinya Usai Disetubuhi

Baca juga: Polisi Ringkus Maling Modus Pura-Pura Beli Handphone

"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujar Fanani.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menonaktifkan Alamsyah yang berstatus sebagai tenaga kontrak kerja individu (KKI).

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, Alamsyah dinonaktifkan agar pemeriksaan terhadap guru tersebut lebih mudah.

"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tutur Nahdiana di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Nahdiana menegaskan, Disdik akan akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak, penambahan hukuman satu per tiga berlaku apabila pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau pelaku lebih dari satu orang.

(kompas.com)

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya di Bogor, Modus Beri Air Minum yang Bisa Buat Korban Pintar Mengaji.

Baca juga: Tragis! Siswi SMP di Bangka Selatan Dicabuli Beramai-ramai Teman Sekelas

Baca juga: Pelajar di Salatiga Dicabuli Dukun Pijat Tulang, Modus Diurut Biar Lebih Pintar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved