Kriminal

Bos Judi Online Apin BK Mulai Disidang di PN Medan

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat ngamuk pada bos judi online Apin BK, karena namanya masuk dalam bagan konsorsium 303

Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan/Fredy Santoso
Tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni saat dihadirkan di Polda Sumut, Rabu (30/11/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso) 

PROHABA.CO, MEDAN - Bos judi online di Sumatera Utara, Apin BK alias Jonni, rencananya akan menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (13/2/2022).

Menurut informasi di laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Apin BK rencananya akan jalan sidang sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra I PN Medan.

Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman belum mau memberikan keterangan.

Saat dikonfi rmasi, Senin (13/2/2023), Soniady belum mau menjawab.

Pada wawancara sebelumnya, Soniady sempat mengatakan bahwa Apin BK bakal diadili pada Selasa (14/2/2023).

Jadwal sidang Apin BK ini maju lebih awal.

Belum dapat dipastikan kenapa sidangnya mendadak dimajukan.

Pihak PN Medan sendiri belum mau memberikan keterangan rinci menyangkut perubahan jadwal tersebut.

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat ngamuk pada bos judi online Apin BK, karena namanya masuk dalam bagan konsorsium 303 penerima setoran judi.

Saat bertemu dengan Apin BK di gudang penyimpanan Polda Sumut, jenderal bintang dua ini sampai menunjuk-nunjuk wajah Apin BK.

Baca juga: Drama Penangkapan Apin BK, Kabur Saat Digerebek Poldasu, Akhirnya Dicokok di Malaysia

Wajah mantan Direktur Penyidikan KPK ini memerah.

Di hadapan Kajati Sumut dan pejabat lainnya, Kapolda Sumut memarahi dan menuding Apin BK lah yang menyebarkan bagan tersebut.

Ia menanyakan ke Apin BK soal namanya dicatut sebagai penerima setoran uang judi darinya, lalu disetorkan ke eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Itu benar konsorsium itu?" tanya Kapolda Sumut ke Apin BK, Kamis (26/1/2023).

Namun, Apin BK menyangkalnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved