Kriminal

Bos Judi Online Apin BK Mulai Disidang di PN Medan

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat ngamuk pada bos judi online Apin BK, karena namanya masuk dalam bagan konsorsium 303

Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan/Fredy Santoso
Tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni saat dihadirkan di Polda Sumut, Rabu (30/11/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso) 

Dia mengaku tidak pernah menyebarkan bagan tersebut.

"Enggak ada," jawab Apin. Panca menyebut, dirinya tak terima dan menyatakan apa yang beredar beberapa waktu lalu merupakan fi tnah.

"Saya enggak terima itu Pin, fi tnah bagi saya," kata Panca.

Mendengar kekesalan Panca, Apin cepat-cepat menyangkal kembali.

"Memang bukan dari saya pak," jawab Apin BK.

Setelah itu, Panca meminta kepada Apin supaya meluruskan informasi yang sempat beredar.

Panca pun kembali menanyakan apakah ia pernah bertemu dengannya dan menyerahkan setoran judi secara langsung.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut

Baca juga: Penggelapan BBM Pelabuhan Tanjung Perak Disidang

"Kamu sampaikan nanti, pernah kamu ketemu saya? Pernah kamu kasih uang?" tanya nya.

"Tidak pernah," jawab Apin. Panca pun kemudian mengaku dirinya sakit hati lantaran dituding menerima setoran judi dimaksud. Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan total aset milik Apin BK yang sudah disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 157,795 miliar.

Total aset itu meliputi 26 bangunan, tiga tanah, dan di Samosir dan 23 Jetski dan kapal speedboat.

"Dari hasil penyitaan kita terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Apin BK yang berhasil kita sita adalah senilai Rp 157,795 Miliar,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus perjudian online tersebut, Apin BK alias Jonni ini dijerat pasal berlapis, yakni soal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pasal perjudian, berkas Apin BK dan 15 anak buahnya sudah lengkap, bahkan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Namun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Apin BK cuma seorang diri.

Kapolda Sumut lantas meminta Kejati Sumut bisa memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved