Minggu, 12 April 2026

Luar Negeri

Lagi, 63 WNI Ilegal Ditangkap di Bintulu Malaysia

Penangkapan puluhan WNI tersebut terjadi di Kota Bintulu, Negara Bagian Serawak dalam pelaksanaan operasi khusus yang dinamai "Operasi Kenyalang" ...

Editor: Muliadi Gani
(Jabatan Imigresen Malaysia via Bernama)
Otoritas Malaysia pada Minggu (19/2/2023), dilaporkan telah menangkap 63 warga negara Indonesia (WNI) ilegal di Kota Bintulu, Negara Bagian Serawak dalam pelaksanaan operasi khusus yang dinamai Operasi Kenyalang. 

PROHABA.CO, SERAWAK - Otoritas Malaysia baru-baru ini menangkap 63 warga negara Indonesia (WNI) ilegal yang tengah berada di "Negeri Jiran".

Penangkapan puluhan WNI tersebut terjadi di Kota Bintulu, Negara Bagian Serawak dalam pelaksanaan operasi khusus yang dinamai "Operasi Kenyalang".

Dari 63 warga Indonesia itu, 37 di antaranya adalah laki-laki dan 26 berjenis kelamin.

Mereka berusia antara 22 tahun hingga 52 tahun.

Sebanyak 63 WNI ditangkap dalam penggerebekan terpisah.

Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud, menjelaskan pada Minggu (19/2/2023), sebanyak 30 WNI ditangkap di sebuah rumah yang diyakini sebagai rumah transit para migran ilegal.

Sedangkan 33 WNI lainnya ditahan ketika petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua bus di Bintulu.

Baca juga: Malaysia Temukan Permukiman Ilegal WNI di Hutan, 67 Orang Ditahan

Dia menyampaikan, dalam penangkapan 30 orang di kompleks perumahan, petugas turut menahan seorang pria yang diyakini sebagai dalang dari sindikat penyelundupan orang asing ke Malaysia.

Pria yang ditangkap itu berusia 38 tahun.

Uang tunai sebesar 25.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 85,5 juta) dan Rp 3 juta juga berhasil disita oleh petugas.

“Warga Indonesia yang ditahan telah masuk daftar hitam masuk ke Malaysia dan semuanya memiliki tiket penerbangan ke Kuala Lumpur,” kata Khairul Dzaimee, sebagaimana dilansir Kantor berita Malaysia, Bernama.

Dia membeberkan, berdasarkan penyelidikan awal, petugas menemukan bahwa sindikat tersebut telah mendapat untung lebih dari 80.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 273,7 juta) per bulan.

Sindikat penyelundupan warga asing ke Malaysia itu didapati mengenakan biaya 5.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 17,1 juta) hingga 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 20,1 juta) untuk setiap migran yang ingin memasuki negara tersebut.

Baca juga: Ratusan WNI di Titik Gempa Turki Berhasil Dievakuasi

Baca juga: Bawa WNA India ke Australia secara Ilegal, 4 WNI Jadi Tersangka

“Sindikat yang sudah aktif selama hampir delapan bulan ini mengatur masuknya orang asing yang masuk daftar hitam dengan bantuan petugas imigrasi, dengan melibatkan 30 hingga 40 orang untuk setiap kedatangan," ucap Khairul Dzaimee.

“Para imigran kemudian akan dibawa ke rumah transit yang telah ditentukan oleh sindikat tersebut sebelum dibawa ke bandara dan dikirim ke Semenanjung Malaysia melalui jalur domestik,” ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved