Nikahi Domba, Pria Gresik Divonis 9 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus “konten pria menikahi domba” ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TRIBUNJATIM.COM
Syaiful Arif, pemeran pria yang menikah dengan seekor domba menangis saat meminta maaf atas kekhilafannya, Kamis (9/6/2022). 

PROHABA.CO, GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus “konten pria menikahi domba” dengan hukuman tujuh bulan, delapan bulan, dan sembilan bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).

Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Saiful Arif, Nurhudi Didin Arianto, Krishna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun penjara.

Agenda sidang tersebut dilaksanakan secara daring (online).

Empat terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Gresik.

Hakim ketua mulanya membacakan amar putusan terhadap terdakwa Nurhudi yang telah terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yaitu, secara bersama-sama sengaja di muka umum melakukan tindak pidana bersifat penodaan pada agama.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan.

Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mochamad Fatkur Rochman saat persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa satu barang bukti ponsel yang terkait dengan pidana dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti lain, flashdisk berisi undangan dan video pernikahan tetap terlampir.

Baca juga: Pria Nikahi Domba Mengaku Diamuk Sang Istri, Menyesal dan Minta Ampun

Majelis hakim lalu meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa, Gunadi, apakah menerima putusan.

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami beri waktu satu minggu bisa diputuskan oleh JPU, karena masa tahanan terdakwa berakhir 1 Maret 2023,” kata Fatkur.

Sedangkan untuk terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah selaku pembuat konten, yang merekam dan mengupload ke media sosial divonis sembilan bulan penjara.

Berdasarkan amar putusan, terdakwa Arif Syaifullah terbukti bersalah dengan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kegaduhan dan memuat penistaan agama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved