Kasus
Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ...
Atas perbuatannya, AKBP Arif Rachman Arifin dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
Baca juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yoshua: Akui Rasa Keadilan
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal-hal yang Meringankan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Arif-Rachman-Arifin-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan.jpg)