Kasus

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Foto stok: Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri Arif Rahman Arifin dalam perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 1 tahun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) itu, Hakim anggota Hendra Yuristiawan pun menyebutkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Satu diantaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan kooperatif.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Hendra, dalam sidang vonis tersebut.

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Selain itu, Arif juga belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.

Baca juga: Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Usai Gantung Sepatu, Safee Sali Merasa Tak Lagi Berguna

Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Jika tidak membayar denda maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.

"Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved