Video
Kades di Pulo Aceh Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Ke Polres Aceh Besar
Uang tunai tersebut dikembalikan karena masuk dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, atau Korupsi terhadap pengelolaan dana
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kepala Desa (Geuchik ) Rinon, Pulo Aceh, Hermanto (41) mengembalikan uang desa kepada pihak Polres Aceh Besar sebesar Rp 170.506.460, Selasa (28/2/2023).
Uang tunai tersebut dikembalikan karena masuk dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, atau Korupsi terhadap Pengelolaan dana pada desa yang dipimpin pada tahun anggaran 2021.
Baca juga: Seorang Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam menjelaskan, pengembalian dana desa yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau korupsi itu, berawal dari laporan masyarakat melalui Program Kapolres Aceh Besar, yaitu “Peugah Pak Kapolres” dengan nomor kontak 0812-3060-2002, yang menyebutkan telah terjadi dugaan korupsi dana desa pada desa tersebut. (Hendri)