Berita Aceh Besar
Seorang Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Pertengahan 2022 lalu, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar digemparkan dengan kasus pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi Gampong Lagang itu mengakibatkan Andriansyah (24), warga Lamsiteh, Aceh Besar meninggal akibat luka tusuk.
Pelaku diketahui bernama Raisul Akram (23), dan sempat menjadi DPO polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh pada Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Viral Jenazah Dikubur Warga ke Lubang Kuburan Penuh Air
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jon Mahmud menyatakan terdakwa Raisul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi putusan yang dibacakan pada Rabu (22/2/2023).
Adapun dalam dakwaan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.20 WIB, saat terdakwa Raisul sedang tidur di kamar rumahnya di Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Lalu adik kandung terdakwa membangunkan terdakwa dan mengatakan jika korban Ardiansyah ada di luar dan mencari ianya.
Baca juga: Nyambi Jual Ganja, Seorang Nelayan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi
Kemudian terdakwa keluar untuk menemui korban.
Setelah berada di pintu, terdakwa melihat korban sudah berada di halaman rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan memaki terdakwa dengan kata-kata “ha..ok’m* peu ka peugah nyoe jih kah…yang teut rumoh lon”.
Pada pokok intinya, korban menuduh terdakwa yang telah membakar rumahnya tiga minggu sebelumnya.
Kemudian terdakwa membantah tuduhan itu dan mengatakan bukan dirinya yang membakar rumah korban.
Baca juga: Bawa Sajam, Puluhan Remaja di Lhokseumawe Diamankan
Namun korban tidak percaya lalu mengeluarkan satu pisau rencong dari saku celana korban dan langsung menikam terdakwa.
Pada saat itu terdakwa berhasil menangkis tikaman yang dilakukan korban, sehingga pisau tersebut mengenai pintu dan jatuh kelantai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-Line.jpg)