Senin, 27 April 2026

Berita Aceh Besar

Seorang Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Google
Ilustrasi 

PROHABA.CO -- Pertengahan 2022 lalu, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar digemparkan dengan kasus pembunuhan.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi Gampong Lagang itu mengakibatkan Andriansyah (24), warga Lamsiteh, Aceh Besar meninggal akibat luka tusuk.

Pelaku diketahui bernama Raisul Akram (23), dan sempat menjadi DPO polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh pada Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Viral Jenazah Dikubur Warga ke Lubang Kuburan Penuh Air

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jon Mahmud menyatakan terdakwa Raisul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi putusan yang dibacakan pada Rabu (22/2/2023).

Pelaku penganiayaan aceh besar
Polres Banda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana penganiayaan berat di Banda Aceh, Senin (8/8/2022). Polisi sedang mencari Raisul Akram bin Hasbi (23), mahasiswa asal Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban Andri (23) alamat Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Adapun dalam dakwaan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.20 WIB, saat terdakwa Raisul sedang tidur di kamar rumahnya di Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Lalu adik kandung terdakwa membangunkan terdakwa dan mengatakan jika korban Ardiansyah ada di luar dan mencari ianya.

Baca juga: Nyambi Jual Ganja, Seorang Nelayan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Kemudian terdakwa keluar untuk menemui korban.

Setelah berada di pintu, terdakwa melihat korban sudah berada di halaman rumah dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan memaki terdakwa  dengan kata-kata “ha..ok’m* peu ka peugah nyoe jih kah…yang teut rumoh lon”.

Pada pokok intinya, korban menuduh terdakwa yang telah membakar rumahnya tiga minggu sebelumnya.

Kemudian terdakwa membantah tuduhan itu dan mengatakan bukan dirinya yang membakar rumah korban.

Baca juga: Bawa Sajam, Puluhan Remaja di Lhokseumawe Diamankan

Namun korban tidak percaya lalu mengeluarkan satu pisau rencong dari saku celana korban dan langsung menikam terdakwa.

Pada saat itu terdakwa berhasil menangkis tikaman yang dilakukan korban, sehingga pisau tersebut mengenai pintu dan jatuh kelantai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved