Berita Aceh Besar
Seorang Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Terdakwa kemudian membela diri dengan menendang korban hingga terjatuh kelantai.
Kemudian terdakwa mengambil pisau rencong tersebut lalu menusukan kebagian dada kiri korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Terekam CCTV Detik-detik Perampokan Dengan SAJAM Disalah Satu Rumah Warga
Selanjutnya terdakwa menusukan lagi kearah perut kanan bagian bawah sebanyak satu kali hingga korban terjatuh kelantai dan mengeluarkan darah.
Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dengan membawa serta pisau jenis rencong dan membuangnya rawa – rawa.
Berdasarkan Visum et Repertum, pasien sudah meninggal saat sampai ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ditemukan beberapa luka di dada atas 3 cm x 1,5 cm tepi rata, di perut atas kiri 0,5 cm x 0,5 cm, perut bawah kiri 0,5 cmx 0,5 cm, di perut kanan bawah 8 cm x 2 cm x 5 cm, di jari telunjuk tangan kanan 0,5 cmx 0,5 cm, di jari tengah tangan kanan 1,5 cm x 1,5 cm tepi tidak rata. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-Line.jpg)