Berita Aceh Barat Daya

Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Bandar Sabu Asal Sumut

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, lanjut Kasat Narkoba, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 25 paket sabu di dalam tas merah

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Polres Abdya 
Pemuda asal Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial DR (23) yang dibekuk Satres Narkoba Polres Abdya karena diduga mengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (28/2/2023) 

PROHABA.CO -- Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), membekuk seorang pemuda asal Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) berinisial DR (23), karena diduga mengedar narkoba jenis sabu.

Pria yang tinggal di Gampong Blang Makmur, Kuala Batee, Abdya ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli sabu di rumah tempat tinggal.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat kita langsung bergerak ke rumahnya guna melakukan pencarian terhadap pelaku," kata Iptu Hengki, kepada Serambinews.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Parah! IRT ‘Nyambi’ Jadi Bandar Sabu

Kata Hengki, setiba di rumah pelaku, polisi langsung melakukan pengintaian di sekitar rumahnya dan tidak lama menunggu DR akhirnya keluar dari dalam rumah dan polisi langsung menangkapnya saat itu DR berada di depan pintu rumahnya.

"Waktu kita lakukan pemeriksaan badan, kita berhasil menemukan satu paket sabu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kita juga ikut melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, lanjut Kasat Narkoba, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 25 paket sabu di dalam tas berwarna merah yang disimpan DR di dalam lemari di rumahnya.

"Jumlah keseluruhan 26 paket sabu yang kita amankan dari pelaku DR ini seberat 36,32 gram dan pelaku juga mengaku bahwa semua sabu itu adalah miliknya yang hendak ia jual kembali kepada pengguna lainnnya," katanya.

Baca juga: BNN RI Tangkap WNA Iran di Perairan Jawa Beserta Sabu 309 Kilogram

Atas perbuatannya, lanjut Iptu Hengki Harianto, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Hengki. (Taufik Zass)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved