Video

BEJAT, Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati

Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah tersebut, setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kasus pimpinan dayah/pesantren melecehkan santriwatinya kembali terjadi di Aceh.

Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.

Setelah Aceh dihebohkan dengan kasus rudapaksa oleh pimpinan dayah di Aceh Tenggara, kini kembali terjadi di Pidie Jaya.

Baca juga: Gadaikan Sepmor Curian, Santri Dayah Diciduk Polisi

Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah tersebut, setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.

Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban, dan kemudian disampaikan kepada orang tua korban.

Baca juga: Sindikat Perampok dari Palembang Dibekuk, Terlibat Pencurian Uang Dayah MUDI Samalanga

Tak terima dengan aksi bejat pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah bejat tersebut ke kantor polisi.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma dan gangguan perilaku.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak’, dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved