Rabu, 6 Mei 2026

Berita Kutaraja

Gadaikan Sepmor Curian, Santri Dayah Diciduk Polisi

Selain mengamankan tersangka berinisial MH (23), santri yang tercatat sebagai warga sebuah desa dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, petugas juga

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Google
Ilustrasi Pencurian Motor 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB yang melibatkan seorang santri dayah.

Selain mengamankan tersangka berinisial MH (23), santri yang tercatat sebagai warga sebuah desa dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, petugas juga mengamankan sepeda motor (sepmor) Honda Beat berwarna hitam yang diduga dicuri pelaku.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama SIK mengatakan, kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu, tepatnya di sebuah warnet di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Arrayan Ramadhani (20), warga Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” ujar Kasat, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Pencuri Sepmor Mahasiswa

Kasat Reskrim menceritakan, pencurian berawal saat korban sedang berada di warung internet (warnet).

Beberapa saat kemudian, korban ke luar dari warnet karena teringat dengan kunci yang tertinggal di motornya. Namun nahas, korban melihat sepeda motornya sudah hilang dari parkiran.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Darul Imarah dan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

“Akhirnya tim baru bisa menangkap pelaku kemarin usai serangkaian penyelidikan,” jelas Kasat.

“Tim menangkap MH di sebuah warnet di Kecamatan Lueng Bata,” beber dia.

“Saat penangkapan, ia mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke Mapolsek Darul Imarah untuk diproses lanjut,” katanya.

Baca juga: Kasus Pria Asal Aceh Utara Gadaikan Sepmor, Ternyata Pelaku Karyawan, Bukan Suami Korban

Kasat Reskrim melanjutkan, pengungkapan kasus curanmor itu terbilang lama karena polisi agak kesulitan mencari keberadaan pelaku maupun motor yang dicuri.

Di sisi lain, setelah pencurian, MH menggadaikan sepeda motor korban ke orang lain di Kecamatan Ulee Kareng seharga Rp 1,8 juta.

“Lalu ditebus kembali dan motor digunakannya selama ini,” papar Kasat Reskrim.

“Selain itu, pelaku MH juga sudah lama tidak pulang ke rumah, baru diketahui bahwa ia menuntut ilmu di sebuah dayah di Banda Aceh,” pungkasnya. (iw)

Baca juga: Modus Dicuri, Pria Asal Aceh Utara Gadaikan Sepmor Milik Istrinya

Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Modus Prostitusi Online Ditangkap

Baca juga: Seperti Tsunami Aceh, Gempa Turkiye pun Diwarnai Teori Konspirasi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved