Kriminal
Gerombolan Remaja Bacok Pengendara Pakai Celurit
Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. “Saya dikasih celurit, disuruh bacok, saya bacok. Setengah sadar saya,” kata salah satu ...
PROHABA.CO, KULON PROGO - Gerombolan remaja melukai orang di jalanan Kelurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Enam pemuda tanggung itu harus berurusan dengan polisi.
Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
“Saya dikasih celurit, disuruh bacok, saya bacok.
Setengah sadar saya,” kata salah satu pelaku, BZA (18), asal Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (7/3/2023).
Selain BZA, ada RFA (15) asal Wates, SH (16) asal Banjarnegara, KKA (15) asal Sentolo, DAP (18) asal Lendah dan IF (19) asal Galur.
Mereka memakai tiga motor ketika beraksi pada Sabtu (11/2/2022), pukul 21.30 WIB.
BZA menceritakan, mereka habis minum miras sebelum beraksi.
Kemudian, mereka semua naik motor ke jalanan dengan alasan mau mencari angkringan.
Baca juga: Pengemudi Tabrak 2 Remaja di Magelang yang Nenteng Celurit
Mereka melintas di jalan umum Pedukuhan Karang, Kelurahan Brosot, Galur.
Ketika itu, mereka melihat dua pemuda tanggung lain naik motor di jalanan.
Pengendara itu adalah DBS (18) yang duduk di kursi boncengan.
Lalu DH (18) yang memegang kemudi sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pengendara berbalik arah.
Motor DH dikuntit hingga Brosot, Galur.
Disana, pelaku membacokkan sajam mengenai lengan tangan kanan DBS.
Kedua korban langsung tancap gas hingga menemui angkringan lalu mampir ke sana.
Para pelaku lalu melarikan diri ke arah Timur.
BZA mengaku membawa celurit milik temannya.
Celurit itu sepanjang 45 cm dengan gagang dibalut kain biru.
Baca juga: WOW, Seorang Pria Nikahi Gadis China dengan Mahar 2 Rumah
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Pria di Gowa Tewas Dianiaya
BZA diketahui yang membacok DBS hingga terluka.
Ia mengaku tidak sepenuhnya sadar ketika membacok akibat pengaruh miras yang sebelumnya ditenggak.
“Teman ada yang membawa celurit. Celurit dikasihkan ke saya pas ada korban.
Dia menyuruh membacokkan ke korban.
Saya setengah sadar,” kata BZA.
Setelah mencoba kabur, BZA dan RFA tertangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Lalu polisi menangkap empat orang lainnya kemudian.
“BZA, DAP dan IF ditahan.
RFA, SH dan KKA tidak ditahan karena di bawah umur dan kooperatif.
Mereka sekarang sedang menjalankan ujian sekolah,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.
Para pemuda tanggung itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 179 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(kompas. com)
Baca juga: PEMUTIHAN, 56 Ribu Data Kendaraan Akan Dihapus
Baca juga: Pria di Bandung Bunuh Pasangan Sejenisnya, Urat Nadi Korban Dipotong
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.