Video
PEMUTIHAN, 56 Ribu Data Kendaraan Akan Dihapus
Kalau itu terjadi di Lhokseumawe potensi penghapusan data kenderaan bermotor berjumlah 56 ribu unit.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe BKPA, Chaidir, menyampaikan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak dua tahun akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Tahun 2023 akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kenderaan bermotor setelah dua tahun mati STNK.
Kalau itu terjadi di Lhokseumawe potensi penghapusan data kenderaan bermotor berjumlah 56 ribu unit.
Untuk mencegah penghapusan data kendaraan bermotor yang nunggak pajak dapat segera membayar pajak kendaraan.
Berhubung progam layanan pemutihan pajak diperpanjang mulai 1 Maret hingga 30 April 2023. (*)
BMW dan Fortuner Diduga Balapan di Medan, Tabrak 2 Sepmor, 1 Wanita Tewas, Videonya Viral di TikTok |
![]() |
---|
VIDEO Razman Nasution Ingin Menjenguk Hotman Paris ke Singapura, Sebut 'Saudaranya' |
![]() |
---|
VIDEO Reza Gladys Minta Penahanan Paksa, Kesal Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda |
![]() |
---|
VIDEO Vadel Badjideh Sebut Luara Meizani Boros Belanja Skincare, Bantah Tilap Uang Lolly Rp100 Juta |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Mulai Pulih, Kini Siap Lawan Kembali Razman Nasution |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.